MARTAPURA,- Tindak lanjut Gerakan Nasional (Gernas) Pemenuhan Hak Identitas Anak dalam rangka Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA kelas I Martapura, digelar perekaman KTP EL sebanyak 4 Andikpas oleh Tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batola, yang dipimpin langsung oleh Kepala Plt Disdukcapil Batola, Muliansyah, Kamis (2/5/2022) pagi.
Kepala LPKA Martapura Rudi Sarjono mengatakan, bahwa pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar Anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.
” Untuk itu anak tidak hanya mendapatkan KIA, tetapi juga akan mendapatkan KTP,” ujarnya.
Sinergitas Kemenkumham RI dengan Kemendagri dan jajaran pemerintah daerah untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan program pemenuhan hak identitas anak tersebut, khususnya di Kemenkumham Kalsel, yang memiliki satu-satunya LPKA yang Khusus membina anak yang bermasalah dengan hukum. Saat ini jumlah Andikpas berjumlah 46.
Kasi Registrasi dan Klasifikasi Ahmad Hamirun menambahkan, hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik, karena anak masih memiliki keterbatasan kemampuan dan tanggung jawab dan rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain.
” Sehingga anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum,” ucapnya.
Salah satu andikpas LPKA Martapura MA warga Marabahan menuturkan, sangat senang dengan adanya perekaman data E-KTP, karena setelah habis menjalani masa pidana di LPKA Martapura dapat bekerja membantu orang tua karena sudah ada memiliki KTP sebagai identitas diri.
Rilis : Humas LPKA Martapura Editor : Ronny Lattar