MARTAPURA,- Berdasarkan PKPU No.13 Tahun 2020 yang dimungkinkan dilakukan kampanye adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik, debat terbuka antar pasangan calon (paslon), penyebaran barang kampanye, penayangan iklan kampanye dimedia cetak, elektronik, sosial dan daring. Tahapan kampanye tersebut dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, dan saat ini sudah berjalan selama 20 hari.
Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar,Fajeri Tamzidillah saat menggelar Konferensi pers dengan sejumlah awak media, terkait progres pengawasan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap jalannya tahapan-tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Tahun 2020, di Kantornya, Jum’at (16/10) siang.
Sementara terkait pengawasan di tahapan pilkada ini, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah menjelaskan, total masa kampanye oleh masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 sekitar 71 hari, sehingga total masa kampanye tersisa 51 hari lagi.
“Jajaran kami melakukan pengawasan metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang berada di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga untuk kampanye dan juga pertemuan terbatas.
“Rata-rata pelanggaran terkait Protokol Covid-19 ini relatif pada masker dan jaga jarak,”ungkapnya.
Hairul menambahkan, rekap dari Bawaslu Banjar kegiatan pertemuan terbatas ditingkat kecamatan dari 26 september sampai 7 Oktober lalu total 105 kali, sementara kegiatan tatap muka dan dialog ada 85 kali.
Selanjutnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri menyampaikan, berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan pada hari ini masuk pada tahapan kampanye dan proses pemutakhiran daftar pemilih. Oleh sebab itu Bawaslu Banjar sejak tahapan awal pelaksanaan pilkada hingga masa kampanye telah memproses penanganan pelanggaran, yakni 4 temuan dan 2 laporan.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap jajaran kami dibawah, baik itu di kecamatan, di desa dan nanti apabila sudah dibentuk adalah pengawas TPS”,ujarnya.
Syahrial menjelaskan, di dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran memiliki dasar ketentuan peraturan Bawaslu terbaru yakni peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“ oleh sebab itu kalau kita bandingkan dengan ketentuan yang dulu itu berbeda, maka tidak lain karena perubahan peraturan itu sendiri , kita mengikuti perubahan regulasi yang sudah dilakukan oleh otoritas yang memiliki kewenangan secara langsung, yakni Bawaslu Republik Indonesia” katanya.
Selain itu Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Banjar Rizki Wijayakusuma mengatakan didalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016, juga diatur tentang larangan kampanye namun bersifat umum, seperti menghina seseorang berdasarkan agama, suku dan ras dalam undang-undang pilkada.
“ karena masa pandemi covid-19 yang mendunia, penyelenggara dalam hal ini KPU mengeluarkan No 13 Tahun 2020 tentang lanjutan pilkada dimasa pandemi bencana non-alam. Nah disitu termuat beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, juga ada beberapa sanksi yang diatur sangat jelas, terutama penekanannya pada penegakan hukum protokol covid-19.” katanya.
Dalam tahapan pilkada serentak ini, ada debat publik antar paslon yang nantinya akan dilaksanakan, penyebaran bahan kampanye seperti foster dan droplet, penayangan iklan kampanye di massa cetak, sosial dan daring serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“ aturan-aturan yang dilarang dalam kampanye jika itu dilanggar oleh paslon atau tim pemenangan, kami akan menindaklanjutinya bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini ada Pokja Covid-19 yang beranggotakan TNI, Polri, Kesbangpol, Satpol PP, Kejaksaan, Bawaslu, dan KPU.” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Banjar juga menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan kampanye baik alat peraga, baleho, spanduk, stiker, dan penempatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar bisa ditertibkan atau dipindah ketempat yang sudah diperbolehkan, agar tidak melanggar estetika dan keindahan.
“ Mari kita ciptakan suasana menjelang pilkada ini sejuk, damai, utamakan kebersamaan, pilihan boleh berbeda tetapi persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga, sehingga nantinya tercipta pilkada yang demokratis, bermartabat, jujur, adil dan sehat”, harapnya.
Reporter : Rifki Zidane Editor : Ronny Lattar