Wabup Banjar 2 Kali Lakukan Blender Sabu, Guru Agama Dipinta Ini

310

MARTAPURA,- Barang bukti sabu seberat 2,5 kg yang berhasil diungkap dengan tersangka berinisial SAC, dimusnahkan di halaman Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura, Rabu ( 21/04 ) siang.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, dan di ikuti Wabup Banjar H. Said Idrus Al Habsyie, Perwakilan Kejari Banjar, PN Martapura, Kodim 1006 Martapura, sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender yang sudah diberi air dan campuran sabun, kemudian diblender hingga mencair. Selesai diblender sabu yang sudah bercampur cairan itu dimasukan ke dalam ember dan dibuang ditempat yang aman.  

” Pemusnahan barbuk sabu ini dilakukan setelah cukup syarat, karena berkas dan tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jadi proses tinggal ke persidangan. Pemusnahan dibenarkan oleh hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, semisal ada penyimpangan lalu disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Dikatakan, ada lima nama yang sudah dikantongi dan masih dalam proses pencarian, ia berharap Sat Narkoba Polres Banjar bisa segera mengungkap jaringan tersebut. Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo bersyukur atas pengungkapan 2,5 kg sabu oleh Polsek Astambul, 27 Maret lalu, menurutnya, itu sudah menyelamatkan sekitar 10.200 calon pemakai narkoba.

Diterangkan, tersangka SAC, warga Kompleks Wijaya Kusuma Banjarmasin ini hanya kurir, yang dalam operasinya dikendalikan oleh bandar tanpa nama melalui pesan singkat SMS. Bermula dari info warga, Kapolsek Astambil Iptu Andi Tri Hidayat beserta anggota turun ke lokasi, seputar SPBU Jl A Yani Km 49 Astambul. Ada seorang mencurigakan, setelah digeledah ada paket sabu, juga di bawah jok sepeda motor Vario DA 6777 ada 10 kantong dengan berat lebih dari 500 gram. Kemudian dari pengembangan, aparat bergerak lagi ke Jl Kurnia Kompleks AKR 1 Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari sana, polisi tidak menemukan tersangka lainnya karena sudah melarikan diri. Namun, di TKP, ada beberapa sepeda motor yang ternyata di masing-masing joknya, sehingga total keseluruhan barang bukti  2.550 gram sabu. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al Habsyie yang melakukan blender sabu sebanyak 2 kali lantaran banyaknya barang bukti yang dimusnahkan mengatakan, sangat mengapreasiasi keberhasilan kepolisian dalam mengungkap sabu seberat 2,5 kg tersebut. Ia juga meimbau kepada guru-guru agama di Kabupaten Banjar agar bisa memberikan materinya tentang bahaya narkoba bagi masyarakat dalam tausyiahnya.   

“ Kita serambi Mekkah, massa kita menurut informasi rangking 3 se Kalsel, mudahan dengan pemusnahan ini tidak ada lagi narkoba yang masuk kedaerah kita,” harapnya.

Reporter : Paris
Editor : Ronny Lattar