BANJARBARU – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto, di Aula ST Burhanudin, Kejati Kalsel Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Pada kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Kalsel dengan para Bupati dan Wali Kota, termasuk Kabupaten Banjar.
Gubernur Kalsel H Muhidin yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan hukum pidana, khususnya terkait program pidana kerja sosial. Ia menilai langkah ini strategis untuk mewujudkan tujuan bersama dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Muhidin juga mengapresiasi perhatian seluruh pihak terhadap ruang lingkup kerja sama yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung para pelaku agar dapat kembali berperan positif di lingkungan masing-masing.
Sementara itu Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif tersebut.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saidi menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu memerlukan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” pungkasnya.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra