MARTAPURA,- Dipimpin Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari, rapat paripurna DPRD Banjar kembali digelar, dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Banjar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, serta tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di ruang Paripurna Lt II DPRD Banjar, Jumat (18/11/2022) siang.
Dalam pendapat akhirnya Bupati Banjar H Saidi Mansyur menerangkan, bahwa pembentukan raperda tentang APBD merupakan kewajiban bagi setiap pemerintah daerah bersama DPRD yang dilaksanakan setiap tahun, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah.
” Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah dibahas bersama sama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Adapun mengenai fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika lanjut Saidi, diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan.
” Dengan adanya perda ini, secara tidak langsung menunjukkan dukungan Pemkab Banjar dalam upaya mencegah, mengurangi dan menekan penyalahgunaaan narkotika, peredaran gelap dan prekursor narkotika di Kabupaten Banjar.
Melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan, terutama dikalangan anak anak, remaja dan generasi muda pada umumnya,” tutupnya.
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut juga dilaksanakan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD tentang Raperda APBD TA 2023 serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Banjar kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera. Dimana seluruh fraksi menerima dan menyatakan persetujuannya untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya.
Reporter : Fuad Rivan Editor : Ronny Lattar