DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

 

MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (13/12/2025) siang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya.

Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, penyampaian Bupati Banjar atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang milik daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda), pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, serta jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.


Dalam pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi, pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD menyatakan dukungan dan persetujuan agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas pada tahap selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan serta saran dan masukan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023.

“Evaluasi oleh Kementerian Keuangan terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda mengenai pajak dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal nasional. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan atas Perda dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Saidi Mansyur.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi agar perubahan ketentuan pajak dan retribusi daerah tidak menimbulkan hambatan terhadap aktivitas perekonomian masyarakat. Menurutnya, perubahan Perda ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tetap berpihak pada masyarakat luas.

“Fokus perubahan Perda ini adalah memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.

Saidi Mansyur menegaskan bahwa pemerintah daerah memastikan perubahan dalam Raperda tersebut tidak bersifat berlebihan, namun rasional dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik.

Terkait harapan fraksi-fraksi agar struktur tarif dan prosedur pemungutan pajak semakin sederhana dan transparan, Saidi menjelaskan bahwa Raperda perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan jenis dan struktur pajak serta retribusi sesuai klasifikasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Selain itu, Raperda ini juga mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.


“Pemerintah daerah optimis Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Banjar H Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.

 

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

Kunjungan Kerja ke Banjar, Pemkot Palangka Raya Jajaki Kolaborasi Pertanian dan Perikanan

Penguatan Sistem Penilaian Kinerja ASN, Bupati Banjar Dorong Transparansi dan Outcome

Peringati HAN 2025, Tahun Depan Pemkab Banjar Targetkan Naik Predikat Utama KLA