Hindari Sanksi Administrasi, Ini Aturan Wajib Pajak Pelaku UMKM

MARTAPURA,- Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura Heri Sukoco menjadi narasumber di sesi talkshow Radio Suara Banjar, dengan tema ” Perpajakan Bagi UMKM” Senin ( 27/09/21) pagi.

Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara karena mereka mendominasi perekonomian mulai dari jumlah unit usaha, jumlah tenaga kerja hingga jumlah Produk Domestik Bruto.

“UMKM diatur dalam undang undang Nomor 23 tahun 2018, UMKM yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan yang berbentuk koperasi, persekutuan Komanditer, firma atau PT yang memperoleh penghasilan peredaran bruto tidak lebih 4 Milyar dalam satu tahun pajak” jelas Heri.

Melalui Staf Penyuluh Dhea mengutarakan jika pemerintah melalui Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) resmi memperpanjang pemberian insentif  perpajakan hingga akhir Desember 2021 termasuk sektor pajak UMKM.

Kemudian Heri Sukoco menjelaskan terkait sektor pajak UMKM di Kabupaten Banjar merupakan tantangan bagi pihaknya, diakui masih ada wajib pajak UMKM yang belum memahami pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak UMKM, dalam hal ini pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pajak UMKM baik sosialisasi tatap muka terbatas atau virtual.

“Terkait pembayaran batas waktu pembayaran pajak adalah tanggal 15 setiap bulannya, untuk sanksinya apabila lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda 100 ribu perbulan dan bunga keterlambatan sebesar 2% dari jumlah yang dibayarkan, sedangkan untuk pelaporan jangka waktu yang diberikan adalah dari awal Januari hingga akhir Maret, apabila lewat tanggal tersebut ada denda 100 rb, jadi kami imbau kepada wajib pajak UMKM agar mengetahui kewajiban supaya bisa terhindar dari sanksi administrasi” ungkap Heri.

Jika ada pertanyaan tentang materi yang disampaikan maka bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0511 ) 4782833,4780163 atau KP2KP Martapura ( 0511 ) 4721677 atau melalui WhatsApp 089690284288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran