MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, di kantor DPRKPLH Banjar, Kamis (28/8/2025) pagi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti perwakilan SKPD, akademisi, praktisi lingkungan, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Mereka memberikan masukan serta usulan penyempurnaan regulasi yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kebijakan nasional terkini.
FGD dibuka oleh Sekretaris DPRKPLH Banjar, Gusti Rendy Firmansyah. Ia menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang strategis untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih relevan dan berkelanjutan.
“Melalui revisi Perda ini, kami ingin mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular, khususnya melalui penguatan peran bank sampah dan kelompok swadaya masyarakat (KSM). Selanjutnya pada tahun 2029 menjadi kawasan bebas sampah,” ujarnya.
Rendy menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung program nasional pengurangan timbunan sampah menuju zero waste.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DPRKPLH, Sutiyono, menjelaskan bahwa revisi Perda dilatarbelakangi oleh dinamika kebutuhan di lapangan serta perubahan regulasi di tingkat pusat.
Menurutnya, perubahan mencakup pembaruan substansi dan struktur hukum, termasuk penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan sampah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan transparansi kepada publik.
“Regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sosial sangat penting agar pengelolaan sampah lebih efektif dan partisipatif,” ungkap Sutiyono.
Melalui pembaruan ini, Pemkab Banjar berharap mampu mewujudkan tata kelola sampah yang lebih modern dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.
Reporter: Fuad Rivan
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra