BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dan memberikan apresiasi atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), di aula kantornya, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan LHP dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalsel Andrianto kepada Ketua atau Wakil Ketua DPRD dan kepala daerah serta Ketua KPU Provinsi Kalsel termasuk Pemkab Banjar yang diterima Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyi.
Dalam kesempatan tersebut, BPK menyerahkan 11 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan dan tiga LHP Pemeriksaan Kinerja. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945, guna memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk LHP PDTT Kepatuhan, BPK melakukan pemeriksaan tematik terhadap pengelolaan belanja pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024–Semester I 2025 pada KPU Provinsi Kalsel dan instansi terkait. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan referensi harga yang belum sepenuhnya memadai serta ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pengadaan barang/jasa dengan kontrak.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanah Laut, yang masih menemukan kekeliruan dalam penentuan bobot komponen nilai perolehan air tanah, perhitungan pajak air tanah, serta penetapan NJOP Bumi yang belum berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sembilan pemeriksaan portofolio dilakukan terhadap belanja infrastruktur di Provinsi Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, dan Tabalong. Temuan di antaranya terkait proses perencanaan dan penganggaran, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi pengawasan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kontrak.
Adapun tiga LHP Kinerja mencakup penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Banjar, pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Kabupaten Kotabaru, serta efektivitas manajemen aset di Kabupaten Tapin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan masih belum optimalnya pemanfaatan data Dapodik, keterbatasan sumber daya dan sarana prasarana layanan kesehatan serta lemahnya pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah.
BPK menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pada kesempatan ini, BPK juga memberikan apresiasi atas percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Penghargaan diberikan kepada tiga pemerintah daerah dengan capaian penyelesaian TLRHP tertinggi, yakni Pemkab Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara.
Melalui penyerahan LHP dan apresiasi ini, BPK berharap pemerintah daerah di Kalsel terus meningkatkan akuntabilitas, tata kelola serta kualitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra