Rapat Paripurna DPRD Banjar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Rencana Perubahan 2025

MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (21/6/2025) pagi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Ali Murtado. Turut hadir Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama jajaran eksekutif serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda rapat kali ini meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Tata Tertib DPRD.

Dalam jawabannya terhadap Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bupati Banjar Saidi Mansyur memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Banjar tahun 2024 mencapai 113,46%, melebihi target yang telah ditetapkan. Menurutnya, capaian ini mencerminkan keberhasilan dalam mengelola berbagai sumber pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, maupun dari antar daerah.

“Peningkatan signifikan pada komponen pendapatan transfer utamanya berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang melampaui estimasi awal. Ke depan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan untuk memastikan penyerapan anggaran yang optimal,” ujar Bupati.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bupati mengakui adanya kendala dalam realisasi beberapa kegiatan. Ia menyebut keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum tersosialisasi secara menyeluruh, serta kendala teknis dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Terkait penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons atas dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Adapun perubahan APBD didasari oleh beberapa hal, salah satunya

perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutupnya.

 

 

 

 

Reporter : Fuad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra

Pos terkait

Tiba Pertama di Martapura, Rombongan Tanah Bumbu Disambut Hangat Panitia MTQ

58 Peserta Siap Berlaga di MTQ XXXVI, Kabupaten Banjar Targetkan Juara Umum

Ponpes Darussalam Martapura Resmikan Cabang Baru di Cempaka Banjarbaru