MARTAPURA,- Penyampaian hasil keputusan rapat pansus yang di fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Ketua pansus Kamaruzzaman menyebutkan bahwa penetapan perangkat daerah sebanyak 27 SOPD
” Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) tidak jadi di gabung dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) masing-masing berdiri sendiri. Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Pemadam Kebakaran dan Satpol PP juga tidak jadi digabung,” ujar Syarkawi.
Hasil rapat pansus tersebut dibacakan wakil ketua pansus syarkawi saat rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda Penetapan Propemperda Tahun 2022. Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang rapat paripurna lantai 2, Rabu (24/11) siang.
Baik pihak eksekutif maupun legislatif sama sepakat menerima masukan dari Pemprov Kalsel. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H.M Rofiqi dan di skor selama 15 menit tersebut akhirnya di setujui oleh semua fraksi, dan ditanda tangani berita acaranya oleh Ketua Dewan.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, atas nama pemerintah daerah dirinya mengucapkan terima kasihnya kepada DPRD Banjar atas dukungan, apreasiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk detetapkan menjadi Perda.
Dikatakannya, banyak saran masukan dan pendapat dari DPRD Banjar baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda.
Agenda lainnya, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Reporter : Khairin EDitor : Ronny Lattar