Pilkada Serentak Dilaksanakan 9 Desember 2020

334

Martapura,- Kabupaten Banjar merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak Tahun 2020 meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Adanya bencana non alam Covid-19 menyebabkan pilkada serentak sempat tertunda, dimana rencana sebelumnya dilaksanakan 23 September 2020, namun akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Untuk mempersiapkan dilaksanakannya Pilkada serentak tersebut KPU Provinsi Kalimantan selatan menggelar Sosialisasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi tersebut di Command Center Barokah Martapura, Rabu (17/06/2020) pagi.

Ketua KPU Kalimantan selatan, Sarmuji mengatakan setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan, penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 dilanjutkan. 15 Juni 2020 KPU dan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ditambahkannya, Pelaksanaan lanjutan ini tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah ditunda pada Maret  lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2  Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan pilkada tahun 2020, serta dikeluarkannya peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020.

“KPU Kalsel wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang akan dilakukan oleh KPU Kalsel dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020”. ujarnya.

Sementara itu Bupati Banjar H. Khalilurrahman yang akrab disapa Guru Khalil dalam kesempatan tersebut mengatakan menyelenggarakan pilkada dalam situasi daerah dilanda Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan, Dinkes dan KPU berperan penting dalam melakukan penyuluhan tentang pelaksanaan teknis pemungutan suara.

” Menyelenggarakan Pilkada dalam situasi daerah masih dilanda Covid-19, sehingga bagaimanapun sistem penyelenggaraan pilkada ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena bagaimanapun di kampung-kampung itu sangat diperlukan sekali penyuluhan terutama Dinkes dan KPU Kabupaten Banjar untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelaksanaakan teknis pemungutan suara”. ujar Guru Khalil.

Sosialisasi ini juga diikuti oleh Forkopimda se Kalsel, Bawaslu Kab/Kota se Kalsel, Bupati/Walikota Se Kal Sel, Ketua Bawaslu Prov. Kalsel, Ketua Kesbangpol Kalsel, Ketua KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota Se Kalsel serta calon Bupati/Walikota Se Kalsel. (Rif’ah)