Webinar Literasi Digital, Empat Etika Bermedia Sosial

848

MARTAPURA,- Webinar Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) untuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, bertajuk “Bijak Berkomentar di Era Digital Bersama Literasinya” Kamis (18/11/2021) siang.

Dimoderatori Ronald Andretti, menghadirkan Keynote Speech Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani, Key Opinion Leader Eiza Maghfira seorang Radio Broadcaster & Podcaster dan beberapa narasumber seperti Awiek Hadi Widodo seorang Trainer & Motivator Bisnis, Caesar Demas Edwinarta seorang Analis Keimigrasian Ahli Pertama serta M. Sukma Dwiyanto seorang Co Founder Siul.

Eiza Maghfira salah satu narasumber memaparkan Digital Ethics bertopik “Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”.

Menurutnya, Etika Digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari hari.

“Secara sederhana, dapat diartikan sebagai hal apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dunia maya, karena segala sesuatu tentu ada konsekuensinya”, ucapnya.

Dikatakannya, secara umum ada empat (4) Etika Dalam Berekspresi di Media Sosial yaitu bahasa komunikasi, privasi, menghindari SARA dan konfirmasi kebenaran berita.

“Semuanya sudah diatur melalui UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 sampai dengan 30,” pungkasnya.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar