MARTAPURA,- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura berkolaborasi dengan Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dengan inovasi pelayanan berupa penyuluhan perpajakan di lingkup RT/RW dan Pojok Pajak pada malam hari.
Inovasi dimaksudkan untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada wajib pajak, dengan menghadirkan petugas penyuluh KP2KP terkait kewajiban perpajakan dan layanan pajak pada kegiatan rapat RT/RW, Jumat (8/9/2023).
Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco yang membuka kegiatan menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan secara umum kepada warga.
” Setiap wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi satu kali dalam setahun, paling lambat tanggal 31 Maret,” jelas Heri.
Hal itu berlaku lanjut Heri, baik bagi orang pribadi karyawan/pegawai ataupun pengusaha dan orang pribadi profesi seperti dokter, notaris, pengacara, pemusik, artis dan sebagainya. Sedangkan SPT PPh Badan hukum harus dilaporkan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Selain pada rapat RT/RW, KP2KP Martapura juga membuka Layanan “Pojok Pajak” di Kantor Kelurahan Sekumpul. Jumat-Sabtu, (8-9/9/2023) malam. Ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya bagi yang berhalangan pada siang hari karena kesibukan perkerjaan.
Dari dua lokasi warga wajib pajak cukup antusias memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan layanan seperti pelaporan SPT Tahunan, Aktivasi/Lupa EFIN dan konsultasi perpajakan secara langsung dengan petugas.
Rencananya, kegiatan akan diagendakan secara rutin dan terjadwal agar pelayanan lebih maksimal bisa dirasakan wajib pajak, sehingga tingkat kepatuhan akan terus meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Banjar.
Rilis : KP2KP
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra