MARTAPURA TIMUR,- Dalam islam, hukum mengurus jenazah adalah Fardhu Kifayah yang artinya diantara umat islam diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan termasuk bagaimana cara memandikan jenazah sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Kepemudaan pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar Muhari saat Pelatihan Pemulasaran Jenazah di Kalangan Pemuda (Saran Dinda), di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Selasa (02/04/2024) siang.
Menurutnya, pelatihan bertujuan memberikan pemahaman tentang tata cara memandikan jenazah. Selain itu juga dapat menjadi jembatan dalam memenuhi kebutuhan ditengah masyarakat akan pentingnya keberadaan orang yang mampu memandikan jenazah.
“Ini sebagai langkah positif menuju generasi yang tangguh, penuh empati dan siap memberikan bantuan saat dibutuhkan,” ungkapnya.
Saat ini lanjut Muhari generasi muda yang mempunyai keterampilan dibidang keumatan sangat jarang ditemui terutama penyelenggaraan pemulasaran jenazah. Pekerjaan yang didominasi oleh kalangan orang tua menjadi perhatian bersama untuk dapat mengajak kaum muda bisa berlatih dalam mengurus jenazah.
Dirinya berpesan kepada peserta agar dapat menyerap dan mengaktualisasikan ilmu yang didapat serta mampu memberikan kontribusi positif dalam menjalankan nilai–nilai agama dengan tetap berpegang kepada adat istiadat dan budaya.
Pelatihan menghadirkan narasumber Guru Muhammad Arif dan Hj Masfah dari Pondok Pesantren Darussalam Martapura. Diikuti 30 peserta terdiri dari 15 pemuda dan 15 pemudi di 7 desa di Kecamatan Martapura Timur.
Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra