BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital.
Hal tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/7/2026) pagi.
Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Kebijakan tersebut juga telah diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wabup juga mengungkapkan bahwa jumlah usulan hibah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jika pada tahun 2026 terdapat 59 usulan, maka pada tahun 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun demikian, peningkatan jumlah usulan juga harus diimbangi dengan ketelitian dalam proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem.

“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap. Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan proses penginputan berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul. Pendampingan ini ditujukan terutama bagi peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Oleh karena itu, setiap lembaga diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil serta skala prioritas masing-masing.
Melalui kegiatan ini Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uplaoder : Suhendra