MARTAPURA,- Uji kompetensi dilaksanakan karena adanya penataan organisasi atau SOTK baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang dengan berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuian kompetensi dan kebutuhan instansi.
Demikian disampaikan oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur saat membuka resmi kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, di salah satu hotel di Kota banjarbaru, Sabtu (27/11) pagi.
Menurut Saidi, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya menempatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama secara professional berdasarkan kompetensinya guna pengisian pejabat menyesuaikan perubahan Perda Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Dikatakan, melalui uji kompetensi ini, dapat digali pengetahuan, minat, keahlian, sikap dan kemampuan dari pejabat pimpinan tinggi pratama dalam menduduki suatu jabatan.
“ Dari kegiatan ini, akan mendapatkan pejabat yang berkualitas dan berintegritas, sehingga dapat ditempatkan dalam jabatan yang nantinya dapat mengawal pencapaian Visi Misi kepala daerah sebagaimana yang termuat dalam Perda RPJMD 2021-2026,” harapnya.
Uji kompetensi yang berlangsung selama satu hari ini, dihadiri oleh Sekda Banjar H. M Hilman sekaligus ketua panitia Uji Kompetensi, Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi (UKPP) Fakultas kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Sukma Nor Akbar beserta tim, serta puluhan pejabat peserta uji kompetensi.
Reporter : Faris Editor : Ronny Lattar