MARTAPURA,- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan webinar bertema “Masyarakat Indonesia Berliterasi di Era Digital.” di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/9/2021) pukul 10.00 WITA. Acara dibuka Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dan Bupati Tanah Bumbu M Zairullah Azhar, ini menampilkan sejumlah pembicara kompeten.
Dipandu oleh moderator Rio Brama yang menghadirkan narasumber pertama Elda Suryani mengatakan, kita punya cara kita sendiri untuk membantu orang lain dalam berkomunikasi yang baik di dunia digital.
Elda melanjutkan, sistem robotik pun sebenarnya masih membutuhkan tenaga kerja manusia dalam proses pembuatannya, proses instalasi, perawatan, dan perbaikannya.
“Jadi dalam konteks kalau robot akan menggantikan tenaga kerja kita ya atau dalam banyak sektor arahnya sih memang akan menuju ke sana, tapi jangan lupa kalau sistem robotik pun itu membutuhkan tenaga manusia khususnya dengan kecakapan digital,” tuturnya.
Narasumber kedua Stobby Julianatan menjelaskan, berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Iinternet Indonesia (APJII) yakni:
Demografi Indonesia
- 270,20 juta jiwa (sensus 2020)
Pengguna internet aktif
- 196,71 juta jiwa (73% penduduk).
- 144 kasus hukum.
- 1.858.544 konten di blokir.
Indonesia Melek Digital
- Peta literasi digital 2021-2024.
- 50 juta jiwa terliterasi.
- Empat pilar (skill, culture, ethic, dan safety).
Adapun, dampak positif dari sosial media yaitu:
- Berkomentar jahat padahal tidak kenal.
- Tertipu oleh informasi hoax.
- Bertingkah atau membuat konten aneh untuk menarik perhatian.
- Berantem gara-gara komentar.
- Tindakan seksis atau misoginis.
- Rasis.
Selanjutnya narasumber ketiga Audi Octavia dengan materi tentang ‘Aturan Berinteraksi di Dunia Digital.’
Audi mengatakan, kebebasan berekspresi kadang dikenal sebagai kebebasan berbicara. dua konsep ini sebenarnya sama. Kebebasan berekspresi mencakup makna yang lebih luas, termasuk kebebasan berekspresi melalui lisan atau berbicara, tercetak maupun materi audiovisual, serta ekspresi budaya, maupun politik.
Aturan dalam berinteraksi di dunia digital (UU ITE) yaitu:
- Melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan (pasal 27).
- Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen (pasal 28 ayat 1).
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (pasal 28 ayat 2).
- Ancaman kekerasan atau terorpribadi (pasal 29).
Hal yang perlu diingat sebelum kita memposting yakni:
- Ketahui dulu apakah benar informasi yang kita dapat.
- Tentukan apakah informasi yang kamu punya dan ingin bagikan akan membantu orang lain atau informasi yang berguna.
- Apakah konten tersebut telah memiliki hak cipta atau belum.
Terakhir narasumber Geyanissa Wanadyawati dengan materi tentang’ Bijak Sebelum Mengunggah di Sosial Media.’
“Sosial media adalah media yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi satu sama lain di lakukan secara online tanpa di batasi oleh ruang dan waktu. Contohnya, YouTube, WhatsApp, dan Instagram,” tuturnya
Geyanissa melanjutkan, kasus tidak bijak dalam mengunggah di sosial media yaitu, kasus prank sampah pada tahun 2020, pasal 45 UU ITE, pasal 36 dan 51 UU ITE, 4 sampai 5 tahun penjara. dan jua tahun 2021 resiko jejak digital tidak terhapus dan karir terancam.
Adapun, yang perlu dipertimbangkan agar unggahan bijak yaitu:
- Jangan oversharing.
- Jaga etika.
- Filter akun-akun yang diikuti.
- Waspada dan jangan langsung percaya.
- Lakukan detoks sosmed secara berkala.
Rilis