MARTAPURA,- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi wajib pajak berakhir 30 Juni 2022 dan secara umum untuk wilayah kerja KPP Pratama Banjarbaru yang membawahi area Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanah Laut sudah berjalan baik.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco dalam sesi talkshow dengan tema ” Ayo Segera Manfaatkan PPS ” di studio Radio Suara Banjar, Rabu (15/06/2022) pagi.
Dikatakan, saat ini data dari Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng, untuk Kalsel ada sekitar 4.000 lebih dan Kalteng 2.000 lebih wajib pajak yang menjadi obyek PPS tahun 2022.
” Kami yakin pada akhir Juni ini semua wajib pajak ini bisa terealisasi dalam PPS sesuai dengan harapan pemerintah pusat,” ungkap Heri.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura Wulan yang juga menjadi narasumber di talkshow ini mengingatkan para wajib pajak benar-benar memanfaatkan program ini, karena jika tidak mengindahkan maka akan dikenakan sanksi.
Untuk kebijakan 1 sanksinya dikenakan PPh Final dan Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% (Badan) 30 % (OP) 12,5 % (WP Tertentu) Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200 % pasal 18 ayat (3) UU TA.
” Sedangkan untuk kebijakan 2 yaitu dikenakan PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11) ayat (2) UU HPP dan aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15% (sanksi SPKBB) pasal 13 ayat (2) UU KUP (30% x harta baru) + sanksi KUP,” jelasnya.
Jika ada masyarakat yang ingin menanyakan terkait tema talkshow ini bisa menanyakan melalui KPP Pratama Banjarbaru (0512) 4782833,4780163, atau KP2KP Martapura (0511) 4721677 atau WA 089690284288 atau juga dapat mengirimkan ke akun sosial media baik facebook, twitter dan instagram.
Reporter : Akhmad Effendy Editor : Ronny Lattar