Bawaslu Banjar Berikan Surat Peringatan Paslon Yang Melanggar Syarat Kampanye

MARTAPURA,- Mengangkat tema ” Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tahun 2020″ Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Banjar kembali melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar, Jum’at (30/10) pagi.

Menghadirkan narasumber Hairul Falah anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga, menjelaskan jika pada tahapan kampanye paslon Pilkada kali ini berada dimasa Pandemi Covid -19, dan dalam agenda kampanye semuanya dipusatkan di ruang tertutup baik dialog maupun kegiatan kampanye lainnya dengan membatasi jumlah peserta tidak lebih 50 orang.

“Selain itu paslon juga menyiapkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid -19, dan berkewajiban memberikan arahan atau imbauan kepada pendukung mereka agar tidak dikenakan sanksi karena melanggar aturan kampanye, terutama memakai masker. Karena terus terang saja masih ditemukan ada pendukung yang tak memakai masker, dan ada baiknya paslon menyediakan masker agar jika ada peserta pendukung yang tak memakai masker bisa diberikan oleh panitia paslon saat acara berlangsung” Jelas Hairul.

Hairul juga megakui” ada masukan dari beberapa paslon yang sedikit agak kesulitan dalam mengendalikan jumlah peserta kegiatan kampanye tadi, karena dikatakannya, tidak mungkin paslon langsung melarang atau bahkan mengusir peserta pendukung tadi, namun disisi lain mereka haruslah taat dengan aturan kampanye yang berlaku,” tambahr Hairul.

Jika hal seperti tadi terjadi, Hairul memberikan solusi sebaiknya yang terfokuskan di area kampanye memang sesuaikan standar ketentuan yakni 50 orang, dan sisanya bisa di tempat lain dan lebih bagus lagi kampanye sebaiknya melalui daring.

Hairul juga menyatakan saat ini sudah ada paslon yang diberikan surat peringatan terkait ketentuan dan syarat kampanye khususnya jumlah peserta tadi, disinggung jika paslon tadi nantinya masih saja melanggar hingga berkali kali, Hairul menegaskan paslon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan berkampanye selama tiga (3 ) hari.

Dikesempatan talkshow Bawaslu kali ini kembali mengingatkan netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis. Ketentuan ini sudah dibuat surat edaran beberapa waktu lalu dan diharapkan aturan tersebut bisa dipahami dan dijalankan oleh ASN di Kabupaten Banjar dengan baik.

Mengakhiri sesi talkshow, Hairul mengajak semua masyarakat untuk menyalurkan aspirasi suaranya pada Pilkada tanggal 9 Desember nanti, namun tentu saja dengan mengikuti aturan prokes yang diberlakukan di TPS masing-masing. Karena suara dalam Pilkada menentukan langkah  dalam menentukan pempimpin Kabupaten Banjar selanjutnya.

Lebih jauh Hairul juga berpesan agar masyarakat tidak mau terlibat dalam praktek money politik. Hal tersebut harus dihindari kerena sekarang ada aturan yang memberlakukan baik pemberi maupun penerima money politik, sama-sama dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran