Operasi Yustisi di Zona Hijau, Ini Komentar Warga

313

MARTAPURA,- Penegakan Peraturan Bupati Banjar Nomor 30 Tahun 2020 dengan melakukan Operasi Yustisi selama hampir dua bulan ini di Kecamatan Sambung Makmur berjalan cukup lancar. Meski demikian, petugas masih mendapati warga yang tidak taat memakai masker saat bepergian keluar rumah. Hingga Saat ini tercatat sekitar 300 warga terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.

Demikian diungkapkan Kapolsek Sambung Makmur Ipda Indra Wahyu Wibowo SH, saat gelaran talksow di Radio Suara Banjar 100,4 FM Kamis (29/10) siang.

Menurut Indra, Operasi Yustisi yang pihaknya lakukan juga terkadang mendapat komentar dari beberapa warga yang terjaring, lantaran wilayah hukum Sambung Makmur termasuk zona hijau penyebaran Covid-19, yang dinilai tidak perlu menerapkannya. Kendati demikian pihaknya tetap tegas dan memberikan pengertian kepada warga bersangkutan terkait betapa pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

“ wilayah hukum kita memang dinyatakan zona hijau karena tidak ada angka yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun kita tetap tegas untuk hal ini, serius tapi santai, apalagi dasarnya sudah jelas, kita punya payung hukum Perbub nomor 30 itu. Kita jelaskan lagi kepada mereka bahwa mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” ujar Indra.

Mantan Kapolsek Candi Laras Utara Kabupaten Tapin ini melanjutkan, umumnya warga yang terjaring tidak memakai masker itu beralasan susah bernafas dan risih jika pakai masker. Namun apapun alasannya petugas tetap mengedukasinya dengan menerapkan sanksi ringan.

“ kebanyakan alasan mereka susah bernafas dan risih, jika yang terjaring anak-anak kita suruh nyanyi, kalau dewasa kita tindak dengan menyuruh menyapu atau memungut sampah,” katanya.

Indra menambahkan, kondisi dari 7 desa yang ada di Kecamatan Sambung Makmur saat ini juga tersedia tempat cuci tangan di depan rumah masing-masing, yang pendanaannya berasal dari dana desa yang sebelumnya dilakukan musyawarah. Penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat dilakukan termasuk sebuah Pondok Pesantren yang ada.

“ Pondok Pesantren Attahiriyah pun ketat sekali protokol kesehatannya, tidak ada yang bisa sembarangan keluar masuk disana,” tambahnya.

Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dikatakan masih dilakukan termasuk para relawan yang bertugas di posko relawan covid-19 di Desa Batang Banyu, dimana Desa Batang Banyu dicanangkan sebagai Kampung Tangguh Banua mewakili Kecamatan Sambung Makmur ditingkat Kabupaten Banjar. Meski dengan jumlah personil terbatas dan dibantu oleh Koramil setempat sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) terus dilakukan dengan cara silaturrahmi dengan masyarakat untuk memberikan himbauan.

“ Alhamdulillah saat ini kita termasuk zona hijau, tidak ada yang terpapar Covid-19, termasuk ratusan santri yang dipulangkan dari pulau jawa beberapa waktu lalu, mereka datang sehat walafiat dengan pemeriksaan ketat baik dibandara kemudian puskesmas dan isolasi dirumah masing-masing. Mereka dalam pantauan kita setiap harinya, dan kita koordinasi dengan orang tua santri, sekarang mereka kembali ke pulau Jawa untuk melanjutkan sekolahnya yang sempat ditutup karena pandemi,” ujarnya.

Selain sosialisasi 3M dimaksud, Polsek Sambung Makmur juga melakukan pengawalan ketat terhadap proses pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sebesar 600 ribu per penerima manfaat. Untuk pembagian BLT tersebut, bulan 1 s/d 3 sebesar 600 ribu, sedangkan untuk bulan ke 4 s/d 6 sebesar 300 ribu rupiah. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Permendes dan Menteri Keuangan RI.

Reporter : Ronny Lattar
Editor : Ronny Lattar