Bupati Banjar Resmikan Rumah Karantina Pasien Covid-19

Martapura,- Bupati Banjar H. Khalilurrahman resmikan rumah karantina covid-19 Kabupaten Banjar di Guest House Sultan Sulaiman Martapura. Senin (20/7) siang.

Dibukanya Guest House Sultan Sulaiman menjadi rumah karantina berdasarkan surat penetapan No.188.45./338/kum/2002 bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam covid-19 di Kabupaten Banjar dan pelaksanaan karantina khusus pasien covid-19.

H.Khalilurrahman atas nama pemerintah daerah mengucapkan rasa syukurnya atas peresmian rumah karantina covid-19 tersebut, yang merupakan satu-satunya di Kabupaten Banjar sebagai tempat karantina khusus terpusat covid-19.

“semoga dapat memberikan kenyamanan bagi pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang dirawat dan pemerintah daerah akan berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.

Sekedar untuk diketahui, kapasitas daya tampung rumah karantina ini sebanyak 30 pasien dengan jumlah kamar 14 buah. Selain itu pendampingan oleh petugas medis terdiri dari 2 dokter konsultan dari RSUD Ratu Zalecha Martapura, 2 dokter umum dan 10 perawat relawan covid-19.

Sejauh ini Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai 3 rumah karantina terpusat covid-19, yaitu Ambulung, BPDSM dan  Bapelkes . Ketiga rumah karantina ini untuk menampung semua pasien Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dan saat ini Bapelkes menjadi tuan rumah karantina terpusat untuk para tenaga kesehatan.

Reporter : Fuad Rivany
Editor : Ronny Lattar 

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran