DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas Penambahan Penyertaan Modal dan Raperda APBD 2026

MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda, serta penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Rabu (10/9/2025) pagi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Forkopimda, Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah, kepala SKPD, dan anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Adapun dua Raperda yang dibahas dalam pendapat akhir fraksi meliputi:

• Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang kepada Perusahaan Perseroda BPD Kalsel.

• Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Secara umum, semua fraksi menyatakan persetujuan atas kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Ia memaparkan, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.270.760.671.567, yang terdiri dari:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp338.323.659.801

• Pendapatan Transfer: Rp1.901.999.712.916

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp30.437.298.850

 

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.701.298.524.088, terdiri dari:

• Belanja Operasi: Rp1.788.617.613.552

• Belanja Modal: Rp506.485.028.036

• Belanja Tidak Terduga: Rp10.000.000.000

• Belanja Transfer: Rp396.195.882.500

Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp430.537.852.521, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga menghasilkan APBD berimbang sebesar Rp2.703.798.524.088.

“Kebijakan keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2026 disusun untuk mendukung arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelas Saidi Mansyur.

Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

 

Reporter: Rifky Zidane

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Pos terkait

Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi K3 Perkantoran dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Bupati Banjar Terima Audiensi Dewan Komisaris Bank Kalsel, Bahas Potensi Penyertaan Modal

Pemkab Banjar Gelar Pra Evaluasi SAKIP 2025, Targetkan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan