Layanan Penitipan Barang di LPKA Martapura, Ini Syarat dan Ketentuannya

MARTAPURA,-  Masih mewabahnya COVID-19 membuat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura tetap meniadakan kunjungan kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) pada momen Lebaran di H+3 ini.

Sebagai gantinya, pihak LPKA Kelas I Martapura tetap memberikan layanan publik berupa penitipan barang dan kunjungan online melalui video call bagi para Andikpas sebagai sarana melepas rindu dan bersilaturahmi kepada keluarga masing-masing.

Kepala LPKA Rudi Sarjono mengatakan, ini ini adalah satu bentuk pemenuhan hak dan kewajiban kepada andikpas khususnya LPKA Kelas I Martapura.

” Untuk mengurangi kerumunanan di masa pandemi covid-19 LPKA  Kelas I Martapura menyiapkan  layanan penitipan barang dan makanan bagi andikpas,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi PPD Jispan Simanjutak menambahkan, layanan penitipan barang dan makanan selama idul fitri ini dimulai dari hari pertama,  kemudian akan dilanjutkan seterusnya dihari senin sampai sabtu selama jam kerja.

” Namun bagi yang mau menitipkan barang ada  syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, ujarnya

Berikut syarat dan ketentuannya :

Rilis LPKA Martapura
Editor : Ronny Lattar

Pos terkait

Jelang Purna Tugas, PNS Pemkab Banjar Dapatkan Pembekalan

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Banjar Gelar Pasar Murah Selama Dua Hari

BPBD Banjar Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung dan Kebakaran