BANJARBARU,- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini sahkan Perda Fasilitasi Pesantren yang merupakan raperda usulan inisaitif.
Perda Fasilitasi Pesantren, sudah tertulis dalam UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren dimana salah satu poin pada UU tersebut, yakni pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, di antaranya sarana, prasarana dan pembinaan.
Dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren ini nantinya, peningkatan fasilitas pesantren, dari pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas di Kota Banjarbaru dapat lebih terperhatikan.
Melihat hal ini Pimpinan Ponpes dan Majelis RMA Guru Muhari menuturkan pada Minggu (18/12/2022) bahwa perda ini sangat strategis dalam membantu pendidikan pondok pesantren yang kebanyakan biaya pembangunan dan operasional pendidikan dilakukan secara mandiri.
Perda ini sebagai fasilitasi penyaluran bantuan kepada pesantren. Dengan payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan.
” Semoga perda ini mensupport posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan jadi wadah agen pembentukan akhlak bangsa yang cinta NKRI,” ujar Guru Muhari.
Pembentukan Perda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Pondok pesantren menurut Guru Muhari sudah terbukti menjadi wadah mencetak pewaris nabi, membangun akhlak dan peradaban manusia.
Rilis Editor : Ronny Lattar