MARTAPURA,- Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin ketua HM Rofiqi, di ruang paripurna lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/01/2024) pagi.
Menurutnya, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.
“Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi.
Diakhir pendapatnya Bupati Banjar sampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra