DICARI Pimpinan Baznas Periode 2022-2027

407

MARTAPURA,- Pemerintah Kabupaten Banjar membuka kesempatan seluas luasnya kepada lapisan masyarakat, untuk bisa mengikuti seleksi pimpinan Baznas Kabupaten Banjar periode 2022-2027.

Adapun persyaratan yang ditentukan panitia antara lain : WNI, beragama islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhak mulia, berusia minimal 40 tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran, KTP dan domisili di Kabupaten Banjar, berpendidikan paling rendah SLTA/Diploma III/Strata I, sehat jasmani dan rohani, berkompetensi di bidang pengelolaan zakat, tidak menjadi anggota parpol, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, bersedia bekerja penuh waktu sesuai ketentuan dari pemerintah, bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, pegawai/karyawan/guru/Dosen pada lembaga swasta, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pendaftaran mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen surat permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-. dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup, copy KTP, copy NPWP masih berlaku, pas foto terbaru berwarna 4 x 6 (tiga) lembar, copy ijazah terakhir dilegalisir, serta surat keterangan lainnya sesuai syarat seperti sehat jasmani dan rohani, SKCK serta  keterangan domisili.

Untuk pendaftaran dibuka sejak 03 Nopember -14 Desember 2021, setiap jam kerja di Sekretariat Panitia Bagian Kesra Setda Pemkab. Banjar, Jl. Jend. A. Yani No.2,  Kec. Martapura, Kabupaten Banjar. Berkas pendaftaran dibuat rangkap 2 dalam map warna biru polos.
Berkas dapat dikirim melalui pos tercatat (stempel pos paling lambat H-3 batas terakhir pendaftaran), atau melalui surat elektronik (berkas dokumen persyaratan tetap dikirim paling lambat batas terakhir pendaftaran) email : setda@banjarkab.go.id

Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Banjar tersebut juga dapat diunduh di http://www.banjarkab.go.id

Rilis
Editor : Ronny Lattar