Kendalikan Covid-19, Inmendagri PKKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro

274

MARTAPURA,- Seiring dengan bertambahnya kasus positif Covid 19 di Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Banjar ikuti webinar sosialisasi via zoom meeting terkait pelaksanaan PPKM Darurat di Command Center Martapura, Kamis ( 08/07 ) pagi.

Hadir secara virtual di Command Center Martapura Kepala Pelaksana BPBD Banjar Irwan Kumar, Perwakilan Dishub Banjar dan Polres Banjar. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Plh Dirjen Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini terlaksana adalah berdasarkan Inmendagri nomor 15, 16 dan 17 mengenai PPKM Mikro bertujuan menurunkan dan mengendalikan kasus positif covid 19.

“ Menteri Kesehatan menghitung indikator sesuai standar WHO sebelum menyatakan suatu daerah tersebut menjalankan PPKM darurat.” ungkapnya.

Kabupaten/Kota yang menjalani PPKM Darurat dan PPKM Mikro berjumlah 165, diantaranya yang sudah terlaksana yang menjalankan PPKM Darurat ada 122 dan PPKM Mikro 43 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali, dan menyasar sampai tingkat RT dan RW.

Penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang khusus di Jawa dan Bali. Ada 14 Aturan lengkap PPKM Darurat, salah satunya adalah untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office ( WFO ) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan. Kebijakan diambil diharapkan sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

PPKM Mikro di lakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota dengan cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pememuhan disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah dengan mengedepankan pelaksanaannya mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

Reporter : Melda
Editor : Ronny Lattar