Kepatuhan Pajak Sektor UMKM Alami Peningkatan

507

MARTAPURA,-  Sektor UMKM di Kabupaten Banjar meningkat sangat pesat, dan dari sektor ini juga di tahun 2021 mengalami peningkatan dari kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco di sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa ( 28/12/21) pagi.

Menurut Heri Sukoco, penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset serta jumlah karyawa. Sedangkan pengertian UMKM yang diatur dalam peraturan perpajakan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan yang berbentuk koperasi, persektuan komanditer, firma atau PT yang memperoleh penghasilan dengam peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000 dalam satu tahun pajak.

“Terkait UMKM dengan UU Harmonisasi Perpajakan yang pernah dibahas di talkshow sebelumnya, ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah mengatur besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenakan pajak yaitu 500 juta dalam 1 tahun pajak, hal ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada WPOP pelaku UMKM,” jelas Heri.

Disesi talkshow ini juga menghadirkan staf Penyuluh KP2KP Martapura Dina, yang menjelaskan tugas sosialisasi perpajakan turun langsung ke lapangan jemput bola di beberapa Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Banjar, guna mempermudah pelaku UMKM yang menjadi wajib pajak.

Baik Heri maupun Dina berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam perpajakan karena merupakan sektor terbesar dalam mendukung pembangunan di Indonesia.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar