MARTAPURA,- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satu (1) jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (Response Time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo saat menjadi Pembina pada Apel Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, dihalaman Kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022) pagi.
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi Response Time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15 diantaranya menyelenggarakan SPM Bidang Kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran.
Apel gabungan tersebut diikuti para pejabat eselon II, III, IV dan fungsional.
Reporter : Rifki Zidane Editor : Ronny Lattar