MARTAPURA,- Rapat paripurna DPRD Banjar kembali digelar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 serta Pembentukan Panitia Khusus RPJMD tahun 2025-2029, di ruang paripurna lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, Selasa (10/6/2025) pagi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana didampingi unsur wakil pimpinan lainnya, dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta jajaran eksekutif.
Dalam penyampaiannya atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 bupati menyampaikan, berdasarkan pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan setelah diterimanya hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2024,”,jelasnya.
Lebih lanjut Saidi menerangkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 menunjukkan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan adalah sebesar Rp 2.638.005.176.356,00, sedangkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2.990.463.010.676,01. Sementara tingkat capaian kumulatif adalah 113,36%.
“Kabupaten Banjar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut pada Laporan Keuangan Daerah TA 2024,” katanya.
Saidi berharap Raperda ini dapat dibahas dalam tahapan selanjutnya dengan memanfaatkan waktu yang tersedia. Selain agenda Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, paripurna tersebut juga menghasilkan Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus RPJMD Tahun 2025-2029.
Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra