Pemerintah Atur PPN Perdagangan Sistem Elektronik

130

MARTAPURA,- Menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Martapura Heri Sukoco menjelaskan, tentang PMK.60/PMK 03/2022 yang isinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dengan cara  Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu ditambahakan Heri, juga memberikan kesetaraan perlakuan (level of playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital, baik di dalam maupun di luar negeri, menyelaraskan ketentuan mengenai tarif dan pelaporan PPN serta optimalisasi pajak.

Sesi talkshow kali ini juga menghadirkan staf penyuluh Sadeli dari KPP Pratama Banjarbaru. Ia memberikan informasi data terbaru terdapat 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,17 triliun dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022. 111 pelaku usaha tersebut diantaranya Amazon Web Service Inc, PT Tokopedia, PT Shopee, Linkedin Singapore Pte Ltd, Zoom Video Communication Inc, PT Bukalapak.com, Twitter Asia Pasific Ptc Ltd, Netflix Ptc Ltd, Google LLC, Spotify dan masih banyak lainnya.

Heri dan Sadeli yakin pertumbuhan transaksi di sektor PSME ini kedepan makin meningkat, selain memang sekarang transaksi dan penjualan online sedang tranding dan jadi gaya hidup selain faktor kemudahan yang didapat entah itu konsumen maupun produsen atau penjual.

Di sesi ini pula dijelaskan tentang cara pelaporan pajak sektor ini yaitu pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang dipungut dan telah disetor, secara triwulan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.

Periode triwulan terdiri :
Triwulan I : Januari s/d Maret
Triwulan II : April s/d Juni
Triwulan III : Juli s/d September
Triwulan IV : Oktober s/d Desember.

Apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN atau kelebihan PPN, pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan, Laporan triwulan diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE. Kewajiban pelaporan tetap berlaku dalam hal jumlah PPN yang dipungut pada periode triwulan yang bersangkutan nihil dan laporan triwulan berbentuk elektronik kemudian disampaikan melalui Portal PMSE dan diberikan BPE.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar