Pemerintah Rancang Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

225

MARTAPURA,- Pemerintah saat ini merancang Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( RUU HPP ) yang merupakan instrumen struktural di bidang perpajakan dengan maksud dan tujuan mengoptimalisasi penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura Heri Sukoco pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu ( 27 / 10/21 ) pagi.

Menurut Heri Sukoco pada intinya rancangan Undang – Undang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia.

Dikesempatan ini juga Heri menjelaskan tentang wacana NIK akan berlaku menjadi NPWP dengan ketentuan baru ini maka Wajib Pajak Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, pemberlakuan ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

“Lalu apakah dengan kebijakan tersebut berarti semua orang yang punya KTP harus bayar pajak? jawabanya ” tidak”, semua orang yang memiliki NIK harus bayar pajak, karena kewajiban membayar pajak hanya melekat pada setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku”jelas Heri.

Dikesempatan ini Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dani. Ia menjelaskan jika pihaknya terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan meminta agar jika ada info perpajakan yang ingin lebih banyak diketahui bisa melihat di sumber perpajakan resmi baik Web dan Sosmed dikarenakan banyaknya info Hoax seputar kebijakan perpajakan yang menyebar di masyarakat.

Lebih lanjut Dani mempersilakan jika ada yang ditanyakan terkait materi yang disampaikan bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru ( 0512 ) 4782833,atau KP2K Martapura ( 0511 ) 4721677 serta dapat menanyakan melalui chat WhatsApp 089690284288.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar