MARTAPURA,- Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Aula Barakat Setda Banjar, Selasa, 12 Oktober 2021.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Safrin Noor membuka secara resmi kegiatan ini. Hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar Ari Mauluddin Akbar, Camat Se-Kabupaten Banjar beserta para Kasi Trantib. Sementara narasumber kegiatan tersebut adalah Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar Adi Kesuma Wijaya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Safrin Noor mengapresiasi kehadiran para Camat dan Kasi Trantib dalam sosialisasi ini dan menguraikan ketentuan-ketentuan Permendagri tersebut.
Permendagri tahun 2020 ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Satu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
3. Pembentukan struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat.
4. Tugas, hak dan kewajiban.
5. Pembinaan.
6. Pelaporan dalam pendanaan.
Sementara Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar Adi Kesuma Wijaya menjelaskan, mengenai penyelenggaraan Tibum dan Tranmas di wilayah Kecamatan.
“Artinya penyelenggaraan Tibum (Ketertiban Umum) pada intinya diselenggarakan oleh Satpol PP di tingkat Kabupaten, ditingkat kecamatan dan desa itu diselenggarakan oleh satuan tugas. Sebagaimana di poin kedua, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas di Kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP yang secara Ex-officio dijabat oleh Kasi Trantib Kecamatan” jelasnya.
ia menambahkan, ruang lingkup penyelenggaraan antara lain deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan.
Reporter : Inka Regina Editor : Ronny Lattar