Pendapat Akhir Fraksi DPRD Banjar, Tentang Raperda Pencadangan Pangan

666

MARTAPURA,- Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, yang dipimpin Ketua H. M Rofiqi, di Lt.2 Gedung DPRD Banjar, Selasa (11/01/2022) pagi.

Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencadangan Pangan ini
juga dihadiri Wakil Ketua III H.Ahmad Zacki Hafizie dan anggota, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Forkopimda Banjar.

Syarkawi dari Fraksi Gerindra menyampaikan pada dasarnya menyetujui dan mengapresiasi karena Raperda merupakan amanah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum Pasal 22 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

“Peraturan mengenai Pencadangan Pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat,” katanya.

“Kami berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini maka pangan di Kabupaten Banjar tidak akan kekurangan dikemudian hari, mengingat wilayah Kabupaten Banjar termasuk daerah yang sering terjadi bencana alam,” ujarnya.

Selain itu Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat yang disampaikan oleh Hamdan juga menyetujui Raperda tersebut, dijelaskannya, bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat perlu adanya pencadangan pangan.

“Perlu adanya pemahaman dan komitmen bersama khususnya ketahanan pangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur oleh Peraturan Daerah yaitu jumlah stok beras dalam kisaran aman,” jelasnya.

Kemudian Fraksi-Fraksi lain seperti Fraksi Golkar, Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Kebangkitan Demokrasi Indonesia dan Fraksi Demokrat juga menyampaikan pendapat akhirnya, semua Fraksi tersebut menyetujui Raperda tentang Pencadangan Pangan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Reporter : Faidillah
Editor : Ronny Lattar