Perda No 4 Tahun 2016, Masih Perlu Disosialisasikan

166

<span;>MARTAPURA,- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, masih banyak tak diketahui oleh masyarakat, keberadaan Perda ini hanya diketahui segelintir orang, organisasi atau instansi berkaitan dengan permasalahan sampah saja.

<span;>Demikian diungkapkan Direktur Bank Sampah Sekumpul Martapura Dewi Heldayati di sesi talkshow Bakisah (Bijak Kelola Sampah) di Radio Suara Banjar, Kamis (05/01/2023) pagi.

<span;>Menurut Dewi terkait sosialisasi agar masyarakat lebih mengetahui Perda ini diperlukan kerjasama semua pihak termasuk peran Ketua RT sebagai pimpinan suatu wilayah di lini terendah.

<span;>Hal terpenting lanjut Dewi adalah penegakan dari Perda itu sendiri yang masih setengah-setengah. Terjadi  dilema ketika aparat penegak hukum berhadapan dan menerapkan ditengah masyarakat.

<span;>”Kemudian tak kalah penting adalah kendala klasik ketika hendak menerapkan kedisiplinan penerapan Perda adalah terkendala biaya operasional. Sebenarnya jika memang kita menyadari bersama pentingnya Perda ini, dengan atau tanpa anggaranpun bisa saja penegakan atau sanksi diterapkan, semua tergantung tekad kita bersama sebenarnya” ujar Dewi.

<span;>Hal lain ditambahkan Dewi peran DPRD sebagai pembuat kebijakan sudah saatnya meluangkan waktu melihat sendiri di lapangan seperti apa penerapan Perda tersebut. Jika dirasa perlu adanya evaluasi maka akan dibicarakan bersama dengan semua pemangku kepentingan.

<span;>Dewi berpesan kepada masyarakat bergerak bersama dengan para penegak Perda sehingga para penegak punya dukungan, serta tak perlu saling menyalahkan dalam dalam penegakan Perda dimaksud.

<span;>” Intinya masyarakat yang punya andil dalam hal ini bisa mendorong penegakan Perda,” tutupnya.

<span;>Reporter : Akhmad Effendy
<span;>Editor : Ronny Lattar