Lapas Narkotika Karang Intan, Mulai Siapkan Program Rehabilitasi 2023

158

KARANG INTAN,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan bersiap memulai pelaksanaan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan untuk tahun anggaran 2023. Kesiapan ini ditandai dengan dilakukannya rapat pendahuluan bagi tim skrining rehabilitasi, di Aula Ruang Kunjungan lapas setempat, Kamis (5/1/2022) pagi.

Kalapas Wahyu Susetyo mengatakan, banyak persiapan yang harus dimatangkan, termasuk rapat bagi tim skrining untuk siap secara teknis dan lainnya, agar program rehab dapat terlaksana dengan baik.

Kalapas menambahkan, skrining merupakan tahap awal untuk mengetahui riwayat penggunaan dan tingkat risiko yang muncul dari riwayat penggunaan, dan akan menentukan warga binaan tersebut memenuhi kriteria sebagai residen rehab atau tidak.

“Skrining nantinya menggunakan formulir ASSIST versi 3.1 (Alcohol, Smoking, and Subtance Involment Screening Test) atau uji saring keterlibatan alkohol, rokok dan zat,” jelasnya.

Dikatakan, formulir berisi 7 kuesioner dengan 8 pertanyaan, mengidentifikasi berbagai masalah berhubungan dengan penggunaan zat, seperti intoksikasi akut, penggunaan teratur dan perilaku menyuntik.

Hasilnya akan di dapat skor ASSIST tiap zat, yang akan menentukan tindakan selanjutnya. Hasil skrining katagori sedang dan berat akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi.

“Mungkin satu atau dua hari ke depan kita akan mulai skrining. Tahun ini ditarget 140 warga binaan yang menjadi residen rehab dan akan mengikuti program rehabilitasi selama satu semester (6 bulan),” tutup Kalapas.

 

Rilis : Arbain

Editor : Ronny Lattar