MARTAPURA,- Sebagai salah satu urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menetapkan perda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar pemungutan retrebusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI DR. H. Suhajat Diantoro ketika memimpin Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Percepatan Implementasi Penertiban PBG di Daerah via zoom meeting, Jumat (17/12) siang.
Rakoor nasional ini juga di ikuti sejumlah pejabat di Kabupaten Banjar secara virtual di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Barokah Martapura diantaranya, perwakilan Kadis PUPR, DPMPTSP, Kepala Bapenda, Sekretaris Dewan, Kabag Hukum Setda Banjar dan Bapemperda.
Suhajat menambahkan, penetapan perda tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah penyusunan dan penetapan perda DPRD, di antaranya melalui mekanisme evaluasi raperda sebagai bentuk pengawasan preventif. Retribusi PBG dilakukan secara paralel oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
“ Untuk segera ditindaklanjuti, kami mengingatkan kembali, khusus untuk bapak ibu yang belum memiliki perda retribusi yang didalamnya mengatur tentang retribusi PGB, untuk secepatnya memasukan didalam propemperda 2022, yang utama DPRD dan segera diajukan kepada Gubernur kemudian Mendagri dan Menkeu. Kalau untuk provinsi langsung ke Mendagri dan ke Menkeu untuk percepatan evaluasi,” ujarnya mengingatkan.
” Namun ada PR untuk provinsi ada 6 perda yang perlu dimasukan dalam propemperda, untuk kabupaten/kota ada 4 perda. Kami berharap kepada sekda untuk segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara bagi kabupaten/kota dan provinsi yang sudah mengundangkan perda terkait retribusi PGB disilakan untuk menerapkan pungutan karena sudah memiliki dasar hukum, karena ini merupakan salah satu dari Pendapatan Asli Daerah.
Data terbaru pemohon PBG yang masuk 16. 805 dari 379 kabupaten/kota, 86 diantaranya sudah menerbitkannya. Sementara hingga saat ini tercatat ada 33 raperda daerah yang sudah melalui evaluasi dari Kemenkeu.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Andris Tony mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak 23 PBG. Meski demikian masih nol pendapatan, karena tidak adanya perda pendukung yang bisa melakukan pungutan terhadap pemohon, seperti PBG rumah tinggal, perumahan, ruko, sarang burung walet dan tower.
” Raperda kita sudah di provinsi, tergantung provinsi cepat atau tidaknya menyerahkannya ke Mendagri,” ujarnya.
Reporter : Hendra Editor : Ronny Lattar