MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar Sisa Masa Jabatan 2024–2029, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (17/6/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut, DPRD Banjar meresmikan pemberhentian anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Sahtam, yang meninggal dunia akibat serangan jantung. Sebagai penggantinya, Muhammad Shodiq Wa’die resmi diangkat sebagai anggota DPRD Banjar melalui mekanisme PAW untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Proses peresmian berlangsung khidmat dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar, pimpinan dan anggota DPRD, pengurus partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana mengatakan pelaksanaan PAW ini didasarkan pada sejumlah tahapan legalitas formal. Di antaranya Berita Acara KPU Banjar tertanggal 15 April 2026, Surat Ketua DPRD Banjar tertanggal 4 Mei 2026, serta Surat Bupati Banjar tertanggal 6 Mei 2026 perihal usulan penghentian dan PAW.
Melalui mekanisme ini, diharapkan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran di DPRD Banjar dapat terus berjalan optimal dengan lengkapnya kembali unsur anggota dewan. Agus juga menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian almarhum Sahtam selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banjar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Sahtam. Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.
Sebelum proses pengucapan sumpah janji dimulai, pimpinan rapat mengajak seluruh anggota dan undangan untuk membacakan surat Al-Fatihah, sebagai bentuk penghormatan serta doa bagi almarhum Sahtam atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat.
“Kami menyampaikan selamat kepada saudara Muhammad Shodiq Wa’die yang suatu saat lagi akan kita saksikan bersama peresmian dan pengucapan sumpah atau janji PAW anggota DPRD Banjar sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Banjar H Yudi Andrea yang turut menyaksikan pengangkatan menyebut mekanisme PAW tersebut merupakan proses konstitusional yang lazim dan sah secara hukum. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan di legislatif.

“Tujuannya jelas, yakni agar fungsi, tugas dan wewenang lembaga DPRD Banjar tetap berjalan secara berkelanjutan dan optimal dalam mengawal pembangunan daerah,” jelasnya.
Ditambahkan, proses ini telah melalui tahapan administratif yang sesuai prosedur, mulai dari usulan partai politik, verifikasi oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan pada Mei 2026, hingga terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan 100.3.3.1/0369/KUM/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Banjar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Mengingat tantangan pembangunan Kabupaten Banjar ke depan yang semakin kompleks, Yudi mengajak seluruh elemen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus memupuk hubungan kemitraan yang harmonis dan sinergis.

“Keharmonisan antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran, serta pelayanan publik yang prima,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin Kakan Kemenag Banjar H Ahmad Kamal, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama.
Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar
Upload : Suhendra