Berita

Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Fraksi dan Raperda APBD 2027

MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (26/8/2026) pagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan dua agenda utama, yakni jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Menanggapi pemandangan umum fraksi, Saidi mengapresiasi persetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” kata Saidi.

Terkait Raperda APBD 2027, Saidi memaparkan garis besar rancangan anggaran yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.


Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah 2027 ditetapkan sebesar Rp1,82 triliun. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,20 triliun.

Penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Secara hukum, pengajuan Raperda APBD tersebut berlandaskan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Pertama, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa. Pemerintah daerah mendukung perubahan tersebut untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Terkait penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru serta kemampuan keuangan daerah, termasuk hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), karena telah memiliki Perda khusus, materi dalam Raperda tersebut dinilai cukup mengatur kedudukan dan hubungan BUM Desa dengan pemerintahan desa agar tidak terjadi tumpang tindih. Pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masa jabatan, kedudukan, hak dan tunjangan perangkat desa yang telah berjalan.

Kedua, Raperda tentang Keolahragaan yang perlu disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024. Menurut Saidi, hubungan kerja antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, NPC, SOIna dan cabang olahraga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih serta tetap menghormati kemandirian masing-masing organisasi.

“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Raperda juga harus mencantumkan pencabutan tegas Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Saidi.

Ketiga, Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan. Pemerintah daerah menyarankan adanya integrasi data spasial toko swalayan berbasis lokasi, koordinat, RTRW/RDTR, KKPR, PBG dan SLF sebagai instrumen pengawasan pascaperizinan. Aspek lingkungan juga dinilai perlu diperkuat. Raperda harus secara eksplisit mewajibkan pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usaha, sehingga tidak diseragamkan untuk seluruh toko swalayan.


Keempat, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pemerintah daerah menyambut baik Raperda tersebut sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan usaha pelaku ekonomi kreatif, kemudahan akses permodalan, pelatihan dan pemasaran. Ekosistem kolaboratif antara pemerintah, komunitas, akademisi dan dunia usaha juga akan dikembangkan.

“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan ‘Banjar Creative Hub’ sebagai rumah bersama para kreator,” ujar Saidi.

Selain dua agenda utama tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Saidi berharap seluruh pembahasan dapat ditindaklanjuti sesuai target waktu yang telah ditentukan, sehingga rancangan peraturan daerah dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Reporter: Faidillah Rajani
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra

Terbaru

Promo Debut Single Fauza Kamil “Malaikat Pelidungmu”  

Radio Suara Banjar

Banjir Surut, Aktivitas Warga Tanah Abang Kembali Normal

Radio Suara Banjar

Bupati Banjar Buka Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petani Milenial YESS

Radio Suara Banjar