Berita

Hari Kedua, Tim Operasi Gabungan Temukan 20 Dus Obat-obatan Daftar G

MARTAPURA,- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan dan Perizinan Kabupaten Banjar lakukan operasi penertiban peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terlarang sekaligus memantau status perizinan toko-toko di wilayah Martapura, Kamis ( 01/10/2021) pagi.

Sasaran operasi mengarah pada toko-toko obat dan apotek yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban daftar obat-obatan yang dijual baik yang masuk daftar G maupun alkohol diatas 90 persen.

Kabid Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar Adi Kusuma Wijaya mengatakan, giat ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP, ditemukan beberapa remaja yang mengkomsumsi minuman beralkohol yang diracik sendiri, sehingga dirinya diinstruksikan melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Dari giat tersebut petugas berhasil menemukan obat yang dimaksud.

” Dari giat yang dilaksanakan ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura terdapat menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus yang akan kami amankan” ungkapnya.

Adi menambahkan toko yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan sanksi ditutup selama 14 hari kedepan. Sementara giat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar

Terbaru

Pemkab Banjar Raih Opini WTP ke 9

Radio Suara Banjar

Banjar Masih PPKM Level 3, Bupati Minta Sosialisasi Sampai Kepada Masyarakat

Radio Suara Banjar

DPRD Tapin Belajar Fasilitasi Pembinaan MTQ di Banjar

Radio Suara Banjar