MARTAPURA,- Tim Inspektorat Jenderal melaksanakan permintaan data dalam rangka Pelaksanaan Audit Kinerja Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan di LPKA Kelas I Martapura. Kamis (30/06/2022) pagi.
Tim Inspektorat terdiri dari Ari Fardianto sebagai Pengendali Teknis, Bambang Purwantho sebagai Ketua Tim, Raja Asrubi Eka Putra dan Erap Nainggolan sebagai anggota tim ini diterima oleh Gusti Setra Dharma selaku PLH Kepala dan beberapa struktural lainnya di ruang rapat Kepala LPKA Kelas I Martapura.
Pelaksanaan audit di LPKA Kelas I Martapura ini berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Nomor TJ.PW.02.01-272 dan sesuai Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor: ITJ.KP.04.01.3-78 tanggal 20 Juni 2022 serta sebagai Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Jenderal KemenkumHAM RI.
Audit tugas pokok dan fungsi meliputi pemeriksaan peninjauan lapangan, pengecekan dan pemeriksaan administratif yang berkaitan dengan tugas teknis substantif dan wawancara dengan pejabat struktural maupun pada pegawai pada unit pelaksana teknis terkait.
Ada beberapa data yang diperlukan dan diminta untuk di audit di LPKA ini, yang di ambil dari seluruh bagian, mulai dari bagian umum, seksi perawatan, seksi pembinaan, seksi registrasi sampai dengan pengamanan. Selain memeriksa data dan dokumen, Tim juga melakukan Chross Check langsung ke lapangan seperti dapur, kegiatan kerja sampai ke blok hunian.
Pelaksanaan audit ini akan dilaksanakan selama 10 hari kerja, dari 27 Juni – 6 Juli 2022.
Rilis Editor : Ronny Lattar