MARTAPURA,- Wajib Pajak Pribadi dan Badan kembali diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan, tidak mendekati jatuh tempo yaitu dari 1 Januari sampai 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 1 Januari sampai 31 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco, saat gelaran talkshow di Radio Suara Banjar, Selasa (30/01/2024) pagi.
Menurut Heri, pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Pribadi, diantaranya bekerjasama dengan perangkat kecamatan dan desa seperti camat dan pambakal.
“Kami juga selalu jemput bola dan membuka kelas pajak memberikan informasi terkait Pelaporan SPT ini, diharapkan sebelum jatuh tempo bisa berjalan sesuai target,” ujar Heri.
Mendampingi pada sesi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dheza menjelaskan, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/ 2019 pasal 6 disebutkan, penyampaian SPT oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui E-filing, cara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat dan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.
“Jika Wajib Pajak menemukan kendala dalam pelaporan secara online kami siap membantu atau Wajib Pajak juga bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan terkait Pelaporan SPT ini,” ucap Dheza.
Dirinya juga menyampaikan bagi pegawai/ karyawan/ASN/ TNI/ Polri yang sudah mendapatkan bukti potong dapat segera melaporkan SPT Tahunan kemudian untuk Wajib Pajak yang memiliki usaha dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu nanti, karena wirausaha tidak memerlukan bukti potong. Tak lupa juga diingatkan terkait pemadanan NIK NPWP juga harus segera dilaksanakan Wajib Pajak sebelum 1 Juli 2024.
Reporter : Ronny Lattar
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra