KARANG INTAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalsel menetapkan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi sekaligus mencanangkan sepuluh Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Banjar, Kamis (31/7/2025) pagi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dipusatkan di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman menyampaikan inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, terutama dalam mencegah praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat”, ujarnya.
Sementara Gubernur Kalsel H Muhidin diwakili Sekda Provinsi Kalsel M Syarifuddin mengucapkan selamat kepada kepala desa dan seluruh aparat Desa Awang Bangkal Barat yang desanya ditetapkan sebagai Desa Maladministrasi. Selain itu juga kepada sepuluh desa yang dicanangkan.
“Semoga penetapan dan pencanangan Desa Anti Maladministrasi ini membuka kesadaran kepala desa dan seluruh jajarannya agar terus menerus memperbaiki serta melancarkan segala pelayanan bagi warga desa tanpa adanya diskriminasi dan selalu mengacu pada standar pelayanan publik”, harapnya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Plh Sekda H Ikhwansyah menyebut penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.
“Perangkat desa adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu dengan penetapan ini, kami akan memastikan bahwa pelayanan di desa berjalan lebih baik, transparan dan akuntabel”, ungkapnya.
Ikhwansyah menambahkan melalui kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Banjar pun ingin menekankan pentingnya pelayanan masyarakat yang berkualitas dan bebas dari maladminitrasi di tingkat desa, sehingga kedepannya akan dapat mengurangi keluhan atau meminimalkan laporan buruk terkait pelayanan desa.
“Di sisi lain, kami berharap kepada seluruh warga desa, juga turut serta membantu mendorong terciptanya desa yang bebas dari maladminstrasi, dengan cara memberikan masukan dan saran yang konstruktif”, tambahnya.
Selain penetapan desa, acara juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para kepala desa, sosialisasi tentang bentuk-bentuk maladministrasi, serta pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan pencanangan ini, diharapkan 20 desa yang tergabung dalam program tersebut dapat menjadi role model pelayanan publik yang bebas dari praktik maladministrasi, serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kalimantan Selatan maupun di seluruh Indonesia.
Reporter : Rifky Zidane
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra