Pendapat Akhir Bupati Atas Perda Nomor 13 Tahun 2016

MARTAPURA,- Rapat Paripurna DPRD Banjar kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie dan turut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta unsur eksekutif dan legislatif, di Ruang Paripurna lantai II DPRD Martapura, Kamis (22/2/2024) pagi.

Rapat paripurna beragendakan Pengembalian Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Berupa penyampaian laporan Komisi I, permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD serta pendapat akhir Bupati Banjar.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, melalui peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dikatakan, Pemkab Banjar bermaksud mengintegrasikan urusan pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan yaitu Bappedalitbang.


“Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) merupakan penyesuaian dengan kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah,” tutupnya.

Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Pos terkait

DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Polwan Polres Banjar Raih Dua Medali Emas di WPFG 2025 Amerika Serikat

Rombongan Jemaah Haji Kloter 10 Asal Banjar Tiba di Martapura, Satu Jemaah Meninggal Dunia