Berita

Dapat “Surat Cinta” Dari Kantor Pajak, Jangan Panik

MARTAPURA,- Ada beberapa “Surat Cinta” yang akan dikirimkan oleh kantor pajak kepada wajib pajak. Dua surat dimaksud yaitu “Surat Teguran Penyampaian SPT Tahunan dan surat Surat Permintaan atas Data/Keterangan (SP2DK).

Menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco, di Rado Suara Banjar, Senin (30/10/2023) pagi. Dirinya mengimbau wajib pajak untuk dapat menyikapi dengan baik dan jangan panik jika menerima surat tersebut, karena berkemungkinan wajib pajak akan kaget atau bahkan khawatir kenapa bisa menerima surat tersebut.

“Surat Teguran terkait penyampaian SPT Tahunan adalah surat yang diterbitkan untuk menegur atau memperingatkan kepada wajib pajak baik Pribadi maupun Badan agar segera menyampaikan SPT Tahunan karena sudah melebihi jatuh tempo pelaporan. Sebelum diterbitkan Surat Teguran ini biasanya wajib pajak akan memperolah Surat Imbauan dulu selama jangka waktu pelaporan, kemudian akan diterbitkan Surat Teguran dalam jangka waktu 3 bulan sejak batas waktu akhir penyampaian SPT Tahunan” jelas Heri.


Dirinya mengingatkan wajib pajak jangan menunda-nunda melaporkan SPT Tahunan jika telah menerima Surat Teguran. Apabila isi Surat Teguran tak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, misal wajib pajak telah melakukan pelaporan maka wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi.

“Kemudian jika wajib pajak telah menerima Surat Teguran dan belum juga menyampaikan SPT Tahunan maka wajib pajak tinggal menunggu surat cinta berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan atau tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan menerima denda dengan besaran tertentu sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 Ketentuan Umum dan Perpajakan,” jelas Heri.

Denda tersebut untuk wajib pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000 dan wajib pajak Badan Rp 1.000.000.

Mendampingi Heri di sesi talkshow ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Rifki Maulana menjelaskan, tentang SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kantor pajak untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak baik itu Orang Pribadi atau Badan terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

“SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan kata lain SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap Self – Assesment wajib pajak dalam melaporkan SPT,” ungkap Rifki.

 

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra

Terbaru

Ikuti Webinar Literasi Digital, Indonesia Makin Cakap Digital

Radio Suara Banjar

Puluhan Siswa Ikuti Seleksi Operator Peralatan Industri Pertambangan PT MAS, BBP dan PST

Ratusan Santri Santriwati TK Al Quran Ikuti Munaqasah