Dewan Gelar Paripurna Perubahan APBD Banjar

248

MARTAPURA, – Rapat Paripurna DPRD Banjar digelar dengan agenda Penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Banjar tahun 2021, di lantai II Ruang Paripurna DPRD Banjar , Kamis (26/08) pagi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjar H. M Rofiqi didampingi Wakil Ketua Ahmad Rizani Anshari. Sementara pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Alhabsyie beserta SKPD dan Forkopimda Banjar .

Dalam penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Banjar tahun 2021  yang dibacakan Wakil Bupati Banjar menjelaskan,   hal yang mendasari perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD  sebelumnya. Hal ini dapat terjadi pelampauan atau tidak tercapainya  proyeksi pendapatan daerah ,alokasi belanja daerah, sumber  dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD ( KUA).
Juga terdapat saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya  harus digunakan dalam tahun berjalan.

”Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, yang dijabarkan dalam perubahan KUA serta perubahan prioritas  dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD tanggal 16 Agustus 2021,” jelasnya.

Ditambahkannya Perubahan APBD Tahun 2021 ditandai dengan turunnya target Pendapatan Transfer Prediksi Penerimaan Pembiayaan serta kewajiban untuk menyediakan Belanja Penanganan Covid 19 .

”Pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sekitar 22 Miliar rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK/ 17.PMK07/2021. Pengurangan Target Penerimaan SILpa  Tahun anggaran 2020 sekitar 74 Miliar rupiah .Kewajiban Penyediaan Dana Penanganan Covid 19 sebesar 8 persen dari total dana DAU sekitar 52 Miliar rupiah ,” tambahnya.

Reporter : Fuad Rivan
Editor : Ronny Lattar