MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait pengelolaan sampah, penyertaan modal daerah, hingga pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Laporan Komisi III DPRD Banjar disampaikan juru bicara Hamdan dan mendapat persetujuan seluruh anggota dewan setelah dimintakan persetujuan oleh pimpinan rapat. Persetujuan tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, keberadaan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan ekonomi sirkular yang mampu memberikan nilai ekonomi dari proses pengolahan sampah.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular,” ujarnya.
Selain itu, Saidi Mansyur juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Saidi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Ia menilai berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Saidi menyebut pemerintah daerah sependapat bahwa penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas, tetapi juga harus dibarengi pembenahan manajemen, pola pengawasan, dan peningkatan kinerja perusahaan daerah secara nyata.

“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Saidi mengatakan keberadaan Perumda Pasar Bauntung Batuah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui peningkatan pelayanan pasar rakyat, pemberdayaan pedagang kecil, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah yang produktif dan berdaya guna.
Ia juga mengapresiasi masukan terkait pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal.
“Pemerintah daerah perlu memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis yang dapat mendukung kinerja perusahaan daerah,” ucapnya.
Saidi menambahkan, pemerintah daerah juga menyambut baik pandangan Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Apresiasi serupa disampaikan Saidi mansyur kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat yang memberikan berbagai masukan dan penekanan terhadap substansi dua raperda tersebut.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Reporter : Agus Fahlivi
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra