Jadwal Pendataan Keluarga, 1 April – 31 Mei 2021

566

MARTAPURA,- Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) mengagendakan kegiatan skala Nasional ” Pendataan Keluarga 2021″ yang dilakasanakan sejak 1 April hingga 31 Mei 2021.

Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A ) melaksanakan sosialisasi dalam bentuk talkshow di LPPL Radio Suara Banjar,Jumat ( 09/04 ) pagi, menghadirkan narasumber Fakhruddin Ketua Cabang Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Kabupaten Banjar.

Dijelaskan Fakhruddin, pelaksanaan “Pendataan Keluarga” dilakaksanakan setiap 5 tahun dan dimulai pada 1971, masa itu khusus wilayah Jawa dan Bali, kemudian pada 1985 secara nasional khusus pendataan pasangan usia subur, setelahnya di tahun 1994 pendataan keluarga sejahtera, dan kemudian tahun 2015 dan harusnya dilanjutkan di tahun 2020 namun karena pandemi maka dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

” Perisiapan yang dilakukan sebelum pendataan diantaranya menentukan kebijakan strategi, sasaran dan indikator yang ditentukan oleh pusat, metode pendataan sendiri dilakukan dengan cara formulir dan smartphone ( online )” ujar Fakhruddin.

“Adapun yang akan dijadikan data dalam kegiatan ini adalah, data kependudukan dengan 25 indikator, data Keluarga Berencana dengan 9 indikator dan data Pembangunan keluarga dengan 32 indikator” jelasnya.

Ditambahnnya, peran kegiatan pendataan juga tak lepas dari bantuan aktif para kader yang bertugas langsung di lapangan, dan telah diberikan pembekalan khusus kepada para kader tersebut, ketika ditanya ada berapa kader yang diterjunkan dikegiatan ini.  Fakhruddin mengatakan untuk Kecamatan Martapura saja ada sekitar 200 kader jika keseluruhan Kabupaten Banjar maka ada ribuan kader yang siap mensukseskan kegiatan pendataan keluarga tahun 2021.

Fakhruddin juga meminta kerjasama masyarakat dalam pendataan ini dengan memberikan data yang valid sehingga bisa mensukseskan program pemerintah tersebut, dan kepada semua kader iapun berpesan melakukan pendataan dengan waktu yang efisien mengingat banyaknya indikator pada pendataan di lapangan.

“tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana ( Bangga Kencana ), dan program pembangunan lainnya,”tambah Fakhruddin.

“Pendataan Keluarga” sebagai amanat UU No.52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan PP No.97 ttentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar