Kenali, Pajak Pusat dan Pajak Daerah

46

MARTAPURA,- Menghadirkan Staf Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru Rofiana Devi dan Staf Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Yulita Listiani, kali ini talkshow di Radio Suara Banjar membahas tema Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Rabu ( 29/11/2023 ) pagi.

Staf Penyuluh KP2KP Martapura Yulita Listiani menjelaskan Pajak Pusat adalah pajak yang yang dipungut oleh pemerintah pusat dan Pajak Daerah adalah pajak daerah yang dipungut pemerintah daerah.

” Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dimana pungutan yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak baik itu orang pribadi maupun badan kepada pemerintah pusat, nah di sini kami dari unit vertikal Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan yaitu KP2KP Martapura merupakan badan yang menaungi pajak pusat” ujar Lita.

Ditambahkan Lita, jenis pajak pusat terdiri dari 5 yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara Penyuluh Pajak KPP Pratama Banjarbaru Rofiana Devi menyampaikan tentang Pajak Daerah dimana mengutip Pasal 1 angka 23 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau biasa disebut istilah UU HKPD, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


” Pajak daerah terbagi lagi berdasarkan lembaga pemungutnya yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota,” tutur Ofi.

Adapun pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi sesuai UU HKPD diantaranya adalah :

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
4. Pajak Rokok (jika di daerah ada terdapat pabrik rokok).
5. Pajak Alat Berat (PAB).
6. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MMLB).

Kemudian yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota adalah :

1. Pajak Reklame.
2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, penerangan jalan, jasa perhotelan, jasa parkir serta kesenian dan hiburan.
3. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
4. Pajak Air Tanah (PAT).
5. Pajak Sarang Burung Walet.
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MMLB).
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhensda